Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/menhut-ii/2008 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.9/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.35/MENHUT-II/2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5456
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2009
Pejabat Pengundangan