Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam, Iuphhk Hutan Tanaman Industri Atau Iuphhk Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.8/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2014
Pejabat Pengundangan