Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/menhut-ii/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.7/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2014
Pejabat Pengundangan