Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Demonstration Activities Redd

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.7/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangPENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2012 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA DEMONSTRATION ACTIVITIES REDD
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan203
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 2012
Pejabat Pengundangan