Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.68/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PERHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, GANTI RUGI TEGAKAN DAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9704 |
Jumlah diDownload | 513 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1329 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan