Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 September 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan
kawasan Hutan