Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Optimalisasi Peruntukan Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (hpk)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.53/MENHUT-II/2008
Tahun2008
TentangOPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 September 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2008
Pejabat Pengundangan