Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.52/MENHUT-II/2008
Tahun2008
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2008
Pejabat Pengundangan