Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/menhut-ii/2010 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.50/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5689
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1184
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan