Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah Tahun 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.5/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH TAHUN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8465
Jumlah diDownload162
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2009
Pejabat Pengundangan