Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah Tahun 2009
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 13 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2009 |
| Pejabat Pengundangan |