Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.47/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6103
Jumlah diDownload203
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan986
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2014
Pejabat Pengundangan