Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural dan Non Struktural Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.46/MENHUT-II/2008
Tahun2008
TentangNAMA JABATAN DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL BALAI PEMANTAUAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2008
Pejabat Pengundangan