Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.44/MENHUT-II/2011
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1233
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan319
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2011
Pejabat Pengundangan