Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/menhut-ii/2005 Jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/menhut-ii/2006 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (iuphhk-ha) dan Atau Pada Hutan Tanaman (iuphhk-hti) yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/walikota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.43/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.03/MENHUT-II/2005 JO PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.05/MENHUT-II/2006 TENTANG PEDOMAN VERIFIKASI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (IUPHHK-HA) DAN ATAU PADA HUTAN TANAMAN (IUPHHK-HTI) YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1013
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan461
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 September 2010
Pejabat Pengundangan