Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-11/2007 Tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (rpbbi) Primer Hasil Hutan Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.43/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-11/2007 TENTANG RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI (RPBBI) PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6512
Jumlah diDownload166
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan187
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2009
Pejabat Pengundangan