Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/menhut-ii/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.42/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.38/MENHUT-II/2009 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6298
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1029
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan