Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8171/kpts-ii/2002 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) Pada Hutan Alam dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 88/kpts-ii/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 23 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2008 |
| Pejabat Pengundangan |