Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2010 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.41/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6234
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1025
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan