Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.41/MENHUT-II/2011
Tahun2011
TentangSTANDAR FASILITASI SARANA DAN PRASARANA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG MODEL DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI MODEL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5014
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan283
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2011
Pejabat Pengundangan