Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Tekinis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.41/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEDUAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKINIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat837
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2009
Pejabat Pengundangan