Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Tekinis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 172 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Juli 2009 |
Pejabat Pengundangan |