Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/menhut-ii/2006 Tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.40/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2006 TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3804
Jumlah diDownload221
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan998
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan