Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Pertukaran Jenis Tumbuhan Atau Satwa Liar Dilindungi dengan Lembaga Konservasi di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.39/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangPERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU SATWA LIAR DILINDUNGI DENGAN LEMBAGA KONSERVASI DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5704
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan997
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan