Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Internal (whistleblower System) dan Eksternal (pengaduan Masyarakat) Atas Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.34/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangPEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DAN EKSTERNAL (PENGADUAN MASYARAKAT) ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan889
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2013
Pejabat Pengundangan