Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 27 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |