Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.29/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangRENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6628
Jumlah diDownload137
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2010
Pejabat Pengundangan