Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.28/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2942
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan70
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2009
Pejabat Pengundangan