Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekosentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 701 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |