Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (dekosentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.27/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKOSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan701
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2013
Pejabat Pengundangan