Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagai Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2013 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.25/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangPELIMPAHAN SEBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 KEPADA 33 GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2382
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan699
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2013
Pejabat Pengundangan