Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran /barang Kepada Sekretaris Jenderal, dan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (apbn) Lingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.24/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2614
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan667
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2013
Pejabat Pengundangan