Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.24/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan62
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 April 2009
Pejabat Pengundangan