Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyerahan Kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Sebelum Jangka Waktu Izin Berakhir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.23/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU SEBELUM JANGKA WAKTU IZIN BERAKHIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2009
Pejabat Pengundangan