Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.21/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Indikator Penetapan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Unggulan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.21/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangKRITERIA DAN INDIKATOR PENETAPAN JENIS HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNGGULAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2009
Pejabat Pengundangan