Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.19/MENHUT-II/2011
Tahun2011
TentangPENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2011
Pejabat Pengundangan