Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.19/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan183
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2010
Pejabat Pengundangan