Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Melalui Portal Sistem Informasi Legalitas Kayu (silk) dan Penerbitan Dokumen V-legal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.18/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangINFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU MELALUI PORTAL SISTEM INFORMASI LEGALITAS KAYU (SILK) DAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan454
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 2013
Pejabat Pengundangan