Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penilaian Ganti Rugi Tanaman Hasil Rehabilitasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.18/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN AKIBAT PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3003
Jumlah diDownload370
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan410
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2012
Pejabat Pengundangan