Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhutii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut Ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.17/MENHUTII/2011
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan166
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Maret 2011
Pejabat Pengundangan