Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhutii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/menhut Ii/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 166 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2011 |
Pejabat Pengundangan |