Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.17/MENHUT-II/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1502
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan349
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2013
Pejabat Pengundangan