Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 349 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2013 |
| Pejabat Pengundangan |