Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pemohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.17/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan181
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2010
Pejabat Pengundangan