Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Peneganaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.17/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangTATA CARA PENEGANAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2009
Pejabat Pengundangan