Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kelima Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/kpts-ii/1995 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.16/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8506
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2009
Pejabat Pengundangan