Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kelima Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/kpts-ii/1995 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.16/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KELIMA KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 292/KPTS-II/1995 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2009
Pejabat Pengundangan