Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan310
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2014
Pejabat Pengundangan