Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/menhut-ii/2006 Tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengambilan Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (hti)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENHUT-II/2011
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.69/MENHUT-II/2006 TENTANG PENJADUALAN KEMBALI PEMBAYARAN PENGAMBILAN PINJAMAN DANA REBOISASI OLEH PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan143
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2011
Pejabat Pengundangan