Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2009 Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2009 TENTANG HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2010
Pejabat Pengundangan