Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2009 Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2009 TENTANG HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1568
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan179
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2010
Pejabat Pengundangan