Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/menhut-ii/2007 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.15/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2007 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2009
Pejabat Pengundangan