Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/menhut-ii/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.13/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan163
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2010
Pejabat Pengundangan