Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2009 Tahun 2009 Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.13/MENHUT-II/2009
Tahun2009
TentangHUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Februari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2009
Pejabat Pengundangan