Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.12/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENGENAAN, PENAGIHAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan100
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2010
Pejabat Pengundangan