Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 91 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |