Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 189 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.82/MENLHK/SETJEN/KEU.5/10/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan